28 Anak Menjadi korban Perkosaan di Kebumen

Sampai Bulan September 2011tercatat sudah 28 kasus kekerasan terhadap anak-anak di Kebumen. JUmlah tersebut bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh korban adalah kekerasan seksual yaitu perkosaan dan pencabulan. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak cenderung mengalami peningkatan.

Tabel Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kebumen

Tahun

Kekerasan Fisik

Kekerasan Seksual

Kekerasan Psikis

Penelantaran Ekonomi

Dewasa

Anak

Dewasa

Anak

Dewasa

Anak

Dewasa

Anak

2009

40

4

7

30

2

-

3

-

2010

35

7

4

24

7

-

2

-

Sep 2011

23

2

28

-

-

1

-

Dalam pementauan yang dilakukan INDIPT, rata-rata korban-korban tersebut berusia antara 4,5 tahun hingga 18 tahun. Sementara pelakunya adalah orang-orang dewasa berkisar usia 30 hingga 65 tahun. Yang memiliki hubungan erat dan dikenal oleh korban seperti guru wali kelas, paman, tetangga, pacar, kakak kelas, teman, guru ngaji hingga ayah kandung.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari orang dewasa justru menjadi korban kekerasan orang dewasa. Berdasarkan hasil pemantuan, anak sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual karena posisi dan karakter anak-anak itu sendiri. Korban dipandang sebagai makluk yang lemah dan mudah diperdaya. Dalam melaksanakan aksinya, pelaku seringkali memberikan “iming-iming” berupa uang atau jajan. Selain itu pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa kekerasan tersebut, mengancam akan membubuh korban, dan mengancama akan menceritakan ke pihak sekolah agar dikeluargan.

Orang tua/keluarga korban pun kerap kali kurang memahami gejala-gejala pada anak yang mengalami kekerasan seksual seperti perkosaan. Anak yang tidak paham, dan seringkali tidak bisa menceritakan apa yang dia rasakan dan dia alami semakin seringkali membuat kasus perkosaan baru diketahui setelah beberapa lama. Keluarga korban baru mengetahui peristiwa tersebut selang beberapa lama dan baru melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

Persoalan bertambah rumit ketika pihak Kepolisian meminta barang bukti ketika kejadian. Hal inilah yang membuat penyidikan kasus perkosaan terhenti dan seringkali berhenti ditengah jalan. Jika kita melihat ketentuan hukum, perkosaan terlebih lagi korbannya anak-anak adalah tindak pidana murni/kriminal murni. Artinya, pihak Kepolisian ketika mendengar kasus ini berhak dan wajib langsung meringkus dan menyidik pelaku. Meskipun dari pihak korban atau keluarga melakukan penyelesaian kekeluargaan. Kesaksian dari korban seharusnya sudah cukup sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku. Namun kondisi yang terjadi banyak kasus perkosaan anak yang justru berhenti begitu saja dengan alasan tiak adanya bukti yang cukup.

Persoalan kekerasan seksual pada anak harus mendapat perhatian dari semua pihak. Jika Kebumen menyatakan diri sebagai Kota Layak Anak sudah seharunya Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus ini. Jangan sampai kasus ini berhenti ditengah jalan, hak-hak korban terabaikan hanya karena kelalaian pemerintah.

Dalam UU Perlindungan Anak pasal 16 secara tegas disebutkan bahwa anak berhak dijamin dan dilindungi hak-haknya serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah beserta perangkat-perangkatnya wajib memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak anak korban kekerasan seksual ini. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan mengupayakan perlindungan hukum yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan. Jangan sampai anak menjadi korban yang kedua kalinya. Mengalami kekerasan oleh pelaku ditambah kekerasan oleh aparat dan pemerintah yang tidak melindungi dan memenuhi hak-hak korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>