Jampersal Diskriminatif Bagi Korban Perkosaan

Program jaminan persalinan atau jampersal yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2011 ini merupakan kebijakan setengah hati. Melihat tujuan utama kebijakan ini sungguh mulia yaitu guna menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di Indonesia yang masih tinggi. Yaitu 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007 untuk angka kematian ibu (AKI). Dan 34 per 1.000 kelahiran hidup (2007) , angka kematian Bayi (AKB).

Sementara di Kabupaten Kebumen sendiri angka Kematian Bayi tahun 2010 sebanyak 231/1000 kelahiran hidup dan AKI sebanyak 15 kasus di tahun 2010 (Kompilasi Data Pilah Gender, BPPKB tahun 2010). Angka tersebut masih jauh dari target tujuan pembangunan milenium (MDG) tahun 2015, yakni AKI menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup dan AKB menjadi 26 per 1.000 kelahiran hidup.

Menurut SE Menteri Kesehatan No.TU/Menkes/E/391/II/2011 tentang Jaminan Persalinan (Jampersal), sasaran program ini merupakan seluruh perempuan di Indonesia yang hamil, melahirkan dan dalam masa nifas (pasca melahirkan). Artinya semua perempuan, kaya atau miskin, entah status perkawinannya apa, baik istri resmi atau tidak resmi, juga kehamilan yang keberapa akan terlayani Jampersal ini tanpa kecuali. Cukup menunjukkan identitas kartu dimana dia tinggal, KTP, atau identitas lain yang berlaku.

Bagaimana kondisi dilapangan?

Seperti dalam paragraph awal, tulisan ini menyatakan program Jampersal merupakan program setengah hati. Dalam pelaksanaannya program ini masih tidak maksimal. Padahal nilai anggaran untuk Jampersal di Kabupaten Kebumen mencapai 4,3 Milyiar (Kepmenkes 515/MENKES/SK/III/2011

Tentang Penerima Dana Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pelayanan Dasar untuk Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011).

Salah satu kasus yang muncul akibat setengah hatinya pemerintah terkait program ini adalah bagi korban perkosaan yang melahirkan. Di Kabupaten Kebumen, sampai September 2011 ini sudah tercatat 28 kasus kekerasan terhadap anak, dan 98%nya adalah kasus perkosaan. Beberapa korban saat ini sedang hamil dan ada diantaranya yang sudah melahirkan seorang anak.

Sudah jatuh ketimpa tangga pula, mungkin itu gambaran yang pas untuk menggambarkan bagaimana korban perkosaan sudah mengalami kekerasan. Lagi-lagi korban mengalami diskriminatif dengan tidak mendapatkan Jaminan Persalinan, sehingga korban/keluarga masih mengeluarkan biaya untuk persalinan yang mencapai 500 ribu.

Pemerintah yang secara konstitusi memiliki tiga kewajiban terkait hak-hak warga Negara yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fullfil) sudah seharusnya melaksanakan Jampersal ini tanpa pandang bulu. Hal ini ditegaskan pula dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Artinya, pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan termasuk Jampersal kepada siapapun. Hak-hak korban kekerasan sekual, terlebih lagi korbannya anak-anak, tentu harus dipenuhi secara mutlak.

Jika pemerintah serius dan berniat baik melindungi hak-hak korban kekerasan, persoalan ini tentu tidak sampai terjadi. Tahun 2011 ini Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai “Kota Layak Anak”, namun melihat kondisi ini, penghargaan itu tampaknya perlu dikaji ulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>